PENDAFTARAN-TUGAS BELAJAR
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Politeknik Statistika STIS pada tahun akademik 2021/2022 akan menerima mahasiswa baru berstatus Tugas Belajar (TB) Program Diploma IV dari Kementerian/Lembaga/Instansi pusat dan daerah melalui jalur Tugas Belajar. Penerimaan jalur Tugas Belajar ini merupakan jalur seleksi bagi mereka yang telah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI, yang ditugaskan oleh instansi asal untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS. Jumlah mahasiswa berstatus Tugas Belajar pada tahun akademik 2021/2022 sebanyakbanyaknya adalah 35 orang.


Sistem Seleksi

Seleksi PMB Jalur Tugas Belajar dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:


Tahap I : Matematika menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer.
Tahap II : Kesehatan dan Kebugaran.

Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.

Persyaratan

Untuk dapat mengikuti seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, calon mahasiswa tugas belajar harus memenuhi syarat‐syarat berikut:


A. Persyaratan Umum
1 Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), tidak buta warna (baik total maupun parsial) dan bebas narkoba;
2 Lulusan SMA/MA Peminatan IPA/IPS atau SMK Peminatan Teknik Komputer, dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (dalam skala 1-100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah;
3 Umur tidak lebih dari 35 tahun pada 1 September 2021;
4 Telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI;
5 Tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ijin Belajar;
6 Serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sejak diangkat menjadi pegawai bagi PNS;
7 Usulan tertulis dari atasan setingkat eselon II;
8 Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS, dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar.

B. Persyaratan Khusus

Terkait dengan persyaratan kehadiran selama pendidikan, untuk calon peserta Tugas Belajar wanita tidak hamil pada saat mendaftar dan masa pendidikan berlangsung.

Prosedur Pendaftaran

Calon peserta Tugas Belajar diharuskan mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:


1 Calon peserta mengakses dan menginput Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email pada portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) di menu pendaftaran Tugas Belajar;
2 Calon peserta akan dikirim link yang berisi formulir pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan;
3 Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen pendukung yang diminta (Surat persetujuan eselon II, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Ijazah SMA/MA/SMK/MAK, pas foto;
4 Setelah selesai mengisi formulir, calon peserta akan mendapatkan Kode Pendaftaran dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM);
5 Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut;
6 Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
Biaya Seleksi

Calon peserta tidak dikenakan biaya seleksi.

Biaya Pendidikan
1 Tugas Belajar dari Badan Pusat Statistik tidak dikenakan biaya pendidikan.
2 Tugas Belajar dari luar Badan Pusat Statistik dikenakan biaya pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Lain-Lain
2 Segala informasi mengenai PMB Politeknik Statistika STIS dapat diakses melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan media sosial Twitter: @STISJKT; Fanpage Facebook: Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Official); Instagram: @polstatstis;
3 Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/ ;
4 Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat;
5 Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan;
6 Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui portal Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS;
8 Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
9 Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui https://helpdesk.stis.ac.id/ dengan kategori Pengaduan.

Copyright © 2024/2025 by Politeknik Statistika STIS. All Rights Reserved.

Jalan Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330 | Telp: (021) 85900884, 8508812, 9191437

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Official) @stisjkt polstatstis Politeknik Statistika STIS