PENDAFTARAN-IKATAN DINAS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Sistem Seleksi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2024/2025 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. | Pengumuman Penerimaan. |
2. | Pendaftaran. |
3. | Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran). |
4. | Seleksi Kompetensi Dasar, diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
5. | Seleksi Lanjutan I, yang terdiri dari: |
a. Psikotes | |
b. Tes Matematika | |
6. | Seleksi Lanjutan II, yang terdiri dari: |
a. Tes Kesehatan | |
b. Tes Kebugaran | |
7. | Pengumuman akhir hasil seleksi |
Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.
Persyaratan Ikatan Dinas
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1 | Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba; |
2 | Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri; |
3 | Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi; |
4 | Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12; |
5 | Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024; |
6 | Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS; |
7 | Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain; |
8 | Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi; |
9 | Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. |
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
Panduan Pembayaran
1 | Calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. |
2 | Panduan pembayaran Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA dapat dilihat di sini. |
3 | Panduan pembayaran selengkapnya dapat dilihat di sini. |
4 | Setelah melakukan pembayaran, pendaftar mengunggah dokumen bukti pembayaran di https://spmb.stis.ac.id |
5 | Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. |
6 | Politeknik Statistika STIS tidak memungut biaya lain selain biaya pendaftaran. |
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
1 | Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dengan seksama dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: |
|
|
2 | Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). |
3 | Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. |
4 | Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan. |
5 | Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran. |
6 | Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN. |
7 | Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. |
8 | Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi. |
9 | Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran. |
10 | Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan. |
11 | Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran. |
12 | Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi. |
13 | Pendaftar kembali login ke portal DIKDIN SSCASN dan mencetak Kartu Ujian SKD pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS. |
14 | Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD. |
Lain-Lain
1 | Pertanyaan terkait PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/ |
2 | Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan PMB dan/atau mengeluarkan dari pendidikan apabila peserta ujian di kemudian hari diketahui memberikan keterangan/data yang tidak benar (palsu). |
3 | Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui Website SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id/ ), Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS. Ketidaktahuan akibat lalai memantau informasi menjadi tanggung jawab peserta. |
4 | Politeknik Statistika STIS tidak mengadakan bimbingan belajar serta menerbitkan buku terkait pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya serta tidak bekerjasama dengan pihak manapun terkait hal tersebut. |
5 | Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia. |
6 | Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui email ke pengaduan@stis.ac.id. |