PENDAFTARAN-IKATAN DINAS
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Jalur Penerimaan
Jalur penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026 dipenuhi dari Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan.
A. | Jalur Reguler |
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan SMA/sederajat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengisi formasi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi lainnya. | |
B. | Jalur Afirmasi Kewilayahan |
Jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat beserta pemekarannya untuk mengisi formasi pegawai BPS pada wilayah tersebut. | |
C. | Jalur Pembibitan |
Jalur penerimaan mahasiswa baru melalui mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengisi formasi pegawai di Pemerintah Daerah mitra kerja sama. |
Persyaratan
Untuk mengikuti proses seleksi, peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
1 | Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba; |
2 | Tidak buta warna (baik total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri; |
3 | Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan; |
4 | Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12; |
5 | Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025; |
6 | Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan pengangkatan PNS; |
7 | Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain; |
8 | Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS; |
9 | Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi; |
10 | Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. |
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur afirmasi kewilayahan ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
C. Persyaratan Khusus untuk Jalur Pembibitan
1 | Peserta berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK; |
2 | Peserta memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir dan/atau berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua. |
Sistem Seleksi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2025/2026 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. | Pengumuman Penerimaan |
b. | Pendaftaran dan Seleksi Administrasi |
c. | Seleksi Kompetensi Dasar |
d. | Seleksi Lanjutan: |
1) Seleksi Lanjutan I Matematika | |
2) Seleksi Lanjutan II Psikotes dan Wawancara | |
3) Seleksi Lanjutan III Kesehatan dan Kebugaran | |
e. | Pengumuman hasil akhir |
Pada setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.
Panduan Pembayaran
1 | Calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. |
2 | Panduan pembayaran Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA dapat dilihat di sini. |
3 | Panduan pembayaran selengkapnya dapat dilihat di sini. |
4 | Setelah melakukan pembayaran, pendaftar mengunggah dokumen bukti pembayaran di https://spmb.stis.ac.id. |
5 | Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. |
6 | Politeknik Statistika STIS tidak memungut biaya lain selain biaya pendaftaran. |
Prosedur Pendaftaran
1 | Menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
|
2 | Mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK); |
3 | Login kembali ke portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; |
4 | Memilih Sekolah Kedinasan “Politeknik Statistika STIS” dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan; |
5 | Memeriksa Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran; |
6 | Mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal DIKDIN SSCASN; |
7 | Melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan; |
8 | Menunggu hasil seleksi administrasi; |
9 | Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing untuk membayar biaya seleksi mengikuti panduan pembayaran; |
10 | Login kembali ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran dan menunggu pembayaran terverifikasi; |
11 | Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) pada Portal SPMB Politeknik Statistika STIS; |
12 | Mencetak Kartu Ujian SKD pada portal DIKDIN SSCASN pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS; |
13 | Mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD. |